Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam
doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang
berada di bawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang
berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana
pembangunan dari pada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau
pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Terdapat beberapa ahli yang
mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa
pengertian tersebut yaitu:
a. Pengertian Demokrasi Pancasila
Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan
Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang
dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh
jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b. Pengertian Demokrasi Pancasila
Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,
yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
c. Pengertian Demokrasi Pancasila
Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas,
dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi Pancasilamerupakan sarana
atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara
tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai
dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal.
Ciri demokrasi:
-
pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
-
adanya pemilu secara
berkesinambungan
-
adanya peran-peran kelompok kepentingan
-
adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan
hak minoritas.
Demokrasi Pancasila ke 4
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”
§
Kerakyatan
Berasal dari kata rakyat,yang berarti sekelompok
manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Ini menjelaskan bahwa
kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat,
untuk rakyat.
§
Hikmat kebijaksanaan
Berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh
itikad baik sesuai dengan hati nurani.
§
Permusyawaratan
Suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan
atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai
keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
§
Perwakilan
satu sistem arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut
sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain
dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Jadi “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” Memiliki
makna bahwa negara mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat untuk
menyelesaikan suatu persoalan atau melakukan pemilihan.
Mengedepankan demokrasi.
Mengedepankan demokrasi.
Makna dari simbol kepala banteng
Ø
Banteng (latin: Bos Javanicus ) atau
biasa disebut dengan lembu liar merupakan hewan sosial yang suka berkumpul.
Ø
Kepala banteng juga dimaknai sebagai lambang
tenaga rakyat.
No comments